Jumat, 15/11/2024 - 06:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Petisi 100 Adukan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi ke Bareskrim Polri

BANDA ACEH – Dugaan tindak pidana nepotisme diadukan sekelompok aktivis mengatasnamakan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat dan Forum Perguruan Tinggi Bandung Berijazah Asli (For Asli) ke Bareskrim Polri.Aduan bersifat dumas (aduan masyarakat) itu dilayangkan Petisi 100 melalui 25 perwakilan yang memberikan surat kuasa kepada 20 pengacara di Ruang Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/1).

Aduan praktik nepotisme tersebut dituduhkan kepada Presiden Joko WIdodo.

Anggota Petisi 100 Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat mengatakan, dumas tersebut berlandaskan pada amanat TAP MPR VI/ MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, khususnya Bab II TAP MPR mengenai etika penegakan hukum yang berkeadilan.

Letjen (Purn) Yayat menyinggung Pasal 1 angka 5 UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Ia juga menyinggung Pasal 22 UU 28/1999 yang menyatakan bahwa, setiap penyelenggara Negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana Pasal 5 angka 4 dipidana dengan penjara paling singkat dua tahun dan paling lama dua belas tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Bukti-bukti menunjukkan bahwa Anwar Usman, Iriana, hingga Joko Widodo telah melanggar Pasal 5 angka 4 yang menyatakan, ‘Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme’,” kata Yayat Sudrajat.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Petisi 100 menilai Presiden Joko Widodo dan keluarganya patut diduga melakukan praktik nepotisme.

“Anwar Usman, Joko Widodo, Iriana dan Gibran layak dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat kepada Polri untuk diproses secara hukum atas delik melanggar Pasal 1 angka 5, Pasal 5 angka 4, dan Pasal 22 UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo Pasal 55 KUHP (deelneming/penyertaan),” paparnya. rmol news logo article


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi