Dampakanya, masih kata Petrus, adalah pada rusaknya demokrasi dan penegakan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Petrus menilai, selama hampir 10 tahun Presiden Jokowi memimpin Indonesia, telah terjadi penghancuran sistem demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia, sehingga ia mengajak para relawan dan aktivis terus mengkritisi pemerintahan Jokowi, bahkan melakukan perlawanan, baik melalui jalur politik di DPR maupun jalur hukum lewat proses pengadilan.
“Yang penting perlawanan itu dilakukan secara konstitusional, jangan anarkis,” kata Petrus yang kerap menggugat kebijakan-kebijakan pemerintah yang ia nilai melawan akal sehat.
Segala kehancuran yang terjadi di masa pemerintahan Jokowi yang tersisa kurang dari tiga bulan lagi, baik pada aspek demokrasi maupun hukum, kata Petrus, akan berlanjut di era pemerintahan Prabowo-Gibran yang merupakan kelanjutan pemerintahan Jokowi.
“Bahkan pemerintahan Prabowo-Gibran nanti adalah pemerintahan Jokowi jilid 3, karena Gibran merupakan anak sulung Jokowi, dan Prabowo pun sudah berkomitmen untuk melanjutkan program-program kerja Jokowi. Maka pilihannya tidak lain adalah melakukan perlawanan, dan persiapkan jalan menuju proses hukum terhadap Jokowi dan keluarganya,” cetus Petrus.
“Jika pada tahun 2001-2004 Presiden Megawati Soekarnoputri berhasil memproses hukum mantan Presiden Soeharto secara pidana dengan menjadikannya sebagai terdakwa dan diadili dalam perkara tindak pidana korupsi, maka ke depan tidaklah sulit dan beralasan hukum yang kuat untuk membawa Jokowi dan keluarganya untuk diproses hukum guna dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan KKN serta kasus lain yang antre menunggu giliran,” tandasnya