Jumat, 15/11/2024 - 17:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pihak Dito Mahendra Akhirnya Muncul : Sebut Tindakan Kejaksaan Sudah Benar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya ditahan atas kasus pencemaran nama baik. Kasus ini sendiri adalah laporan dari Dito Mahendra yang tak lain merupakan kekasih Nindy Ayunda.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Setelah Nikita Mirzani ditahan, pihak Dito Mahendra pun sudah buka suara.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ia adalah Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito yang angkat bicara soal penahanan Nikita Mirzani.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Tindakan Kejaksaan Negeri Serang sudah benar,” ujar kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy lewat sambungan telepon, Rabu (26/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Nikita Mirzani diyakini bakal bertindak seenaknya bila yang bersangkutan tidak ditahan setelah jadi tersangka atas laporan Dito Mahendra.

Berita Lainnya:
Mahfud Tanggapi Yusril soal Kasus 98: Yang Berhak Menetapkan Komnas HAM bukan Menkumham!
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ia pun tak asal bicara soal hal tersebut. Sebab, Nikita Mirzani beberapa kali tak kooperatif saat diminta hadir untuk diperiksa di Polres Serang Kota.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kita semua tahu kan track record Nikita ini seperti apa,” kata Yafet Rissy.

Yafet Rissy yang mewakili Dito Mahendra memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Serang yang berani menahan Nikita Mirzani.

“Itu kami anggap sangat tepat,” ucap Yafet Rissy.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Berita Lainnya:
Natalius Pigai Disentil DPR soal Efisiensi

pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.


Reaksi & Komentar

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ البقرة [198] Listen
There is no blame upon you for seeking bounty from your Lord [during Hajj]. But when you depart from 'Arafat, remember Allah at al- Mash'ar al-Haram. And remember Him, as He has guided you, for indeed, you were before that among those astray. Al-Baqarah ( The Cow ) [198] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi