BANDA ACEH – Teddy Pardiana ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset peninggalan mendiang Lina Jubaedah yang dilaporkan oleh Rizky Febian, putra sulung Sule. Aset yang dimaksud berupa bisnis kos-kosan, uang Rp 5 miliar dan mobil.
Ali Nurdin kuasa hukum Teddy Pardiana mengatakan, mobil yang disebut digelapkan oleh kliennya adalah milik Lina Jubaedah bukan kepunyaan Rizky Febian. .
“Bahwa perlu kami tegaskan pelapor bukanlah pemilik dari mobil inova putih tersebut,” kata Ali Nurdin kepada wartawan, belum lama ini.
Ali Nurdin menerangkan, bukti kepemilikan mobil Inova yang direbutkan mengacu pada STNK dan BPKB atas Nama Lina. Lina adalah istri sah dari Teddy.
“Karena faktanya dari pengusaan nama pemilik yang baik tertera di STNK dan BPKB yakni milik Almarhum Lina yang merupakan istri sah dari klien kami,” jelas Ali Nurdin.
Lantas mobil tersebut diakui sudah dijual. Uang hasil penjualan digunakan oleh Teddy untuk membayar hutang almarhumah hingga mengurus kematian Lina.
“Dan hasil penjualan mobil tersebut dibayarkan utang almarhum Lina ketika masih hidup ke Bank Panin,” kata Ali Nurdin.
Sebelumnya ada tiga jenis item yang dilaporkan oleh Rizky Febian kepada Teddy yakni kos-kosan, uang Rp 5 miliar dan mobil Toyota Innova. Pihak Teddy pun menyatakan hanya mobil saja yang dapat dibuktikan.
“Bahwa dengan ditetapkannya klien kami menjadi tersangka hanya terkait dugaan penggelapan mobil Inova putih patut diduga adanya kriminalisasi terhadap klien kami. Oleh karena yang semula laporan terkait 3 obyek yaitu kos kosan yang terletak di Bojongsoang Kabupaten Bandung, uang Rp 5 Miliar dan mobil Inova senilai Rp 120 Juta, sedangkan yang hanya dibuktikan penyidik hanya mobil saja. Itu pun kuasa hukum ragu apakah bukti permulaan sudah terpenuhi, sehingga klien kami menjadi tersangka,” pungkas Ali Nurdin dalam keterangan resmi.(pri)
Sumber: Tabloidbintang