BANDA ACEH -Mabes Polri angkat bicara soal calon wanita polisi bernama Sulastri Irwan, anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula, yang digugurkan Polda Maluku Utara sebagai peserta calon siswa sekolah bintara polisi gelombang ke II/2022.
Anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula itu sudah lulus Pantukhirn. Namun harus gugur kemudian. Kasus ini pun mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Maluku Utara.
Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigadir Jenderal Polisi Sandi Nurgroho mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan terkait hal tersebut.
Mabes Polri mempersilakan Irwan untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022.
Tidak tertutup kemungkinan, ia masih bisa diluluskan menjadi polwan nantinya.
“Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan, dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka,” katanya
Tim penasihat hukum Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara sudah mengadukan Kapolda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara terkait proses penerimaan polisi di Polda Maluku Utara. Ini mengingat kejadian itu merugikan keluarga besar Irwan.
Bachtiar Husni, mengklaim timnya mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Michael Irwan Thamsil menegaskan, Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat, yakni untuk syarat casis bintara berusia maksimal 23 tahun. Sementara Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.