Jumat, 15/11/2024 - 08:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pimpinan KPK Tunggu Laporan JPU untuk Putuskan Pemanggilan Menantu dan Anak Presiden Jokowi

BANDA ACEH -Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu laporan perkembangan penuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memutuskan perlu tidaknya memanggil menantu dan anak Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu terkait “Blok Medan”.

Hal itu disampaikan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, merespon dirinya bertemu dengan beberapa mantan pimpinan dan mantan pegawai KPK, serta pegiat antikorupsi beberapa waktu lalu.

“Mereka datang bertemu dan beraudiensi dengan kami. Poin pertama ya itu, menyebut soal apa yang disebut belakangan ini, Blok Medan gitu,” kata Nawawi seperti dikutip RMOL, Senin (19/8).

Nawawi menjelaskan, apa pun yang muncul dalam persidangan, pimpinan memberikan kesempatan kepada JPU untuk membuat laporan perkembangan persidangan untuk diajukan ke forum ekspose pimpinan.

“Dari forum itulah kemudian kita memutuskan, apakah ini cukup punya alasan untuk kita memanggil  atau seperti apa, biasanya seperti itu,” pungkas Nawawi.

Sebelumnya, beberapa mantan pejabat dan pegawai KPK hingga pegiat antikorupsi menemui Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).

Mereka adalah, penasihat KPK periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua; mantan pimpinan KPK, Busryo Muqoddas, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto; serta mantan pegawai KPK Praswad Nugraha dan lainnya.

Mereka membahas beberapa isu di hadapan Nawawi. Salah satunya menyoroti soal Blok Medan yang menyeret nama Bobby Nasution selaku Walikota Medan, dan Kahiyang Ayu yang merupakan istrinya Bobby.

“Dulu KPK menangkap besan Presiden SBY. Jadi kalau besan SBY saja yang presiden ditangkap oleh KPK, apalagi cuma mantu dari presiden. Oleh karena itu, maka Blok Medan itu harus diseriusi oleh pimpinan KPK,” kata Abdullah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore (14/8)


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi