Pimpinan MPR: Kalau Buktinya Lengkap, Pengadilan Gelar Sidang Bharada E

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan pada  Bharada E yang telah sebagai tersangka tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Ini proses menjadikan tersangka dulu, asasnya praduga tak bersalah,” ujar Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid kepada wartawan, Kamis (4/8).

ADVERTISEMENTS

 

Dikatakan Jazilul, tidak semua orang yang ditersangkakan dipastikan bersalah. Keputusan akhir, akan diputuskan pengadilan.

ADVERTISEMENTS

Untuk itu, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap pengadilan segera menggelar proses hukum jika bukti-bukti yang diperlukan sudah cukup.

ADVERTISEMENTS

“Pengadilan kalau memang sudah lengkap buktinya, segera digelar aja (sidangnya). Nanti hakim akan memutuskan secara meyakinkan siapa sebenarnya yang bersalah,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS

Adapun Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

ADVERTISEMENTS

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).

ADVERTISEMENTS

Andi Rian menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi-saksi ahli mulai dari kimia, forensik.

“Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti yaitu alat komunikasi. Saat ini tengah diteliti,” pungkas Andi Rian Djajadi.

Exit mobile version