PITI Akhirnya Laporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Peringatan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) untuk melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke polisi akhirnya direalisasikan.

Laporan tersebut dilayangkan PITI ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024. Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

ADVERTISEMENTS

“Saya sebagai Ketua Umum PITI melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong yang telah menghina terhadap umat muslim,” kata Ipong Wijaya Kusuma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4).

ADVERTISEMENTS

PITI sebelumnya telah memperingatkan Pendeta Gilbert untuk meminta maaf dan disiarkan secara langsung melalui media massa. Permintaan maaf berkaitan ceramahnya yang membandingkan zakat umat Islam dan Kristen serta gerakan salat umat muslim dan kristiani.

ADVERTISEMENTS

Namun menurut PITI, tuntutan tersebut hingga kini tidak dipenuhi Pendeta Gilbert sehingga menjadi dasar laporan ke Polda Metro Jaya. 

ADVERTISEMENTS

“Laporan tersebut akan lanjut sampai persidangan. Saya akan laporkan sampai tuntas,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS

Dalam laporannya, PITI turut melampirkan beberapa barang bukti, termasuk video khotbah Pendeta Gilbert. Dia meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang ada.

ADVERTISEMENTS

Dengan adanya pelaporan tersebut, total ada tiga pihak yang melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya, yakni pengacara Farhat Abbas, Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo Sutanto, dan PITI.

Sementara itu, Pendeta Gilbert telah merespons beberapa laporan yang sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya buntut video khotbahnya yang viral beberapa waktu lalu.

“Statement saya, sekali lagi, kami menyatakan maaf kepada umat yang terlukai dan tersakiti. Insyaallah ke depannya lebih baik,” kata Gilbert, Rabu lalu (17/4). 

Exit mobile version