MEULABOH – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi Efendi, membuka kegiatan sosialisasi Perbup nomor 85 tahun 2022 tentang Dana Desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem tahun 2023-2024, di aula Cut Nyak Dhien Bappeda Aceh Barat, Kamis (12/01/23).
Sosialisasi Perbup nomor 85 tahun 2022 tentang Dana Desa ini ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait, para Camat, serta Keuchik se Kabupaten Aceh Barat, dalam rangka mengoptimalkan penerapan aturan tentang penggunaan Dana Desa untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Aceh Barat.
Diketahui, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi aceh, tingkat kemiskinan ekstrem Kabupaten Aceh Barat tahun 2022 sebesar 2,12%. Sedangkan, berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kemenko PMK, sejumlah 4.784 kepala keluarga atau sekitar 22.186 jiwa di Aceh Barat berada pada desil 1 kemiskinan ekstrem yakni rumah tangga dalam kelompok 10% dengan tingkat kesejahteraan terendah yang memerlukan tindak lanjut dan penanganan cepat.
Dalam arahannya, Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi, menyampaikan, lahirnya Perbup ini, dapat menjadi langkah konkrit dan upaya nyata dalam penanggulangan serta mengentaskan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Aceh Barat. Sehingga tingkat kemiskinan ekstrem yang ditargetkan Presiden menjadi 0% pada tahun 2024 dapat diwujudkan.
Dalam Perbup nomor 85 tahun 2022 itu, Kata Mahdi, mengatur tentang petunjuk pemanfaatan Dana Desa untuk peningkatan pendapatan keluarga miskin ekstrem melalui peningkatan produktivitas, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, serta penyediaan akses pekerjaan.
“Nantinya Perbup ini juga menjadi pedoman bagi Pemerintah Gampong dalam melaksanakan kegiatan peningkatan pendapatan keluarga miskin ekstrem dengan memberikan modal usaha berupa barang, kepada 5 sampai 10 Kepala Keluarga miskin ekstrem dari desil 1 data P3KE, dengan bantuan senilai 5 juta sampai dengan 35 juta rupiah, yang selanjutnya akan dibimbing oleh pendamping yang kompeten sesuai jenis usaha dari masing-masing penerima manfaat” terang Mahdi.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Aceh Barat dalam program penanggulangan kemiskinan ekstrem. Untuk itu, ia menginstruksikan dinas terkait agar segera menyelenggarakan sosialisasi dan menyerahkan data P3KE kepada Pemerintah gampong, sehingga proses perencanaan dan penganggaran program kegiatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Gampong dapat berjalan optimal, efektif dan efisien pinta Mahdi.
Disamping itu, Mahdi berpesan agar rutin melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang terhadap pelaksanaan kebijakan ini, mulai dari tingkat Kabupaten melalui SKPK terkait, tingkat kecamatan, hingga di tingkat gampong melalui keuchik dan tuha peut.
“Melalui dukungan dan sinergitas dari semua stakeholder, diharapkan akan mampu menjadi langkah dalam upaya mewujudkan keberhasilan penanggulangan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Aceh Barat” tutup Mahdi.
Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh Barat, Wistha Nowar, S.Pt, M.Si, menyampaikan Perbup Aceh Barat nomor 85 tahun 2022 tentang dana desa ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Pj Bupati Aceh Barat guna menanggulangi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Aceh Barat sesuai dengan arahan Presiden dan Gubernur Aceh ujarnya.
“Aceh Barat menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang berhasil melahirkan Perbup yang mengatur tentang penanggulangan kemiskinan ekstrem secara lebih kongkret” tambah Kepala Bappeda Aceh Barat itu.
Menurutnya, Perbup ini memiliki daya dobrak yang cukup kuat karena mewajibkan setiap gampong mengalokasikan anggarannya untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem, minimal untuk 5 sampai 10 KK per gampong.[]
Editor: Biro Meulaboh