BANDA ACEH – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 596 Tahun 2022, tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Aceh memperoleh jumlah Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru Tahun 2022 sebanyak 4.491 formasi.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, Selasa, (29/11/2022).
MTA mengatakan, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan saat ini sedang melakukan rekrutmen yang dilaksanakan dengan sistem observasi terhadap guru yang telah mengabdi minimal 3 (tiga) tahun di sekolah induk dan juga tercatat sebagai tenaga honorer K2.
“Pelaksanaan penilaian dan observasi ini sedang dilakukan dan berlangsung selama 3 hari, mulai 27-29 November 2022. Proses penilaian dan observasi dilakukan oleh pengawas sekolah binaan, kepala sekolah dan guru senior yang jelas telah mengetahui kompetensi dan kinerja guru di masing-masing sekolah,” kata MTA.
Berdasarkan penilaian tersebut nantinya pihak Disdik Aceh dan juga BKPSDM akan melakukan verifikasi selama 4 hari mulai 30 November sampai 3 Desember 2022.
Lebih lanjut, Juru Bicara Pemerintah Aceh itu menyampaikan sejumlah pesan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki terkait proses rekrutmen guru P3K tersebut. Ia mengingatkan agar tidak ada tindakan suap menyuap dan nepotisme pada semua tahapan.
“Apabila ditemukan ada praktik tersebut akan kami tindak tegas. Setiap laporan yang masuk kami pastikan akan kita verifikasi, ” ujar MTA.
MTA mengatakan, Pj Gubernur berpesan kepada pihak sekolah terutama kepala sekolah dan guru senior yang menjadi penentu utama dalam observasi tersebut, agar melakukan proses penilaian secara adil dan objektif.
“Nilailah dengan penuh tanggungjawab tanpa pilih kasih, dengan penilaian yang benar-benar berkeadilan bagi setiap guru yang telah mengabdi sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” kata MTA.
Terakhir, kata MTA, Pj Gubernur berharap rekrutmen P3K guru tersebut bisa menjadi kado terindah di momentum Hari Guru Nasional yang ke-77 dengan cara menjunjung tinggi seleksi berkeadilan dan bermartabat.[]