Sabtu, 16/11/2024 - 11:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Pj Gubernur Kukuhkan Kepala Regional BKN Aceh yang Baru

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mengukuhkan Kepala Kantor Regional 13 Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh yang baru, Joko Subakti, di Meuligoe Gubernur Aceh, Senin, (11/12/2023).

Joko Subakti ditetapkan sebagai Kepala BKN Aceh menggantikan Ojak Murdani, pada 4 Oktober 2023 sesuai dengan keputusan Kepala BKN RI. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Pusat Pengkajian Manajemen ASN.

Dalam kesempatan tersebut Pj Gubernur Achmad Marzuki mengatakan, BKN berperan penting dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih serta kompeten. Sebab lembaga tersebut bertugas mengurus administrasi kepegawaian.

“Kita berharap dengan hadirnya BKN bisa membuat sistim pemerintahan dan pengawasan kepegawaian bisa lebih baik,” kata Marzuki.

Lebih dari itu, Achmad Marzuki berharap di bawah kepemimpinan Joko, penerapan sistem meritokrasi dalam jenjang karier pegawai di Aceh dapat dilaksanakan dengan baik.

“Kalau perlu dibuat sebuah SOP untuk menata para pegawai dalam melaksanakan kariernya dari awal sampai akhir bisa berjalan dengan baik,” kata Achmad Marzuki.

Menurut Pj Gubernur, jika sistem meritokrasi berjalan dengan baik, maka para pegawai akan berkerja dengan profesional. Sehingga berdampak pada terbentuknya roda pemerintahan yang lebih baik.

“Kita harus membuah sebuah legacy untuk sistem kepegawaian yang lebih baik di Aceh, mari kita kompak membangun Aceh bersama-sama,” pungkas Pj Gubernur.

Hadir dalam pengukuhan tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qohar dan Plh. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Rahmadin. [*]

Artikel Pj Gubernur Kukuhkan Kepala Regional BKN Aceh yang Baru pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi