Senin, 18/11/2024 - 03:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

Sponsored
ACEH

Pj Gubernur Lantik Direktur Operasional dan Direktur Kepatuhan Bank Aceh

BANDA ACEHPj Gubernur Aceh sekaligus Pemegang Saham Pengendali, Achmad Marzuki melantik dua direksi Bank Aceh.

Pelantikan dilaksanakan setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada Selasa (08/08/2023) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Mereka yang ditetapkan sebagai direksi dalam amanat RUPSLB dan dilantik adalah Direktur Operasional, Zulkarnaini, dan Direktur Kepatuhan, Numairi.

RUPSLB diikuti langsung oleh PJ Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin, Pj Walikota Sabang Reza Falevi, Pj Bupati Pidie Wahyu Adisiswanto, dan Pj Bupati Acah Jaya Nurdin.

Selain diikuti secara langsung, para bupati dan walikota lainnya juga mengikuti RUPSLB via aplikasi online atau dalam jaringan (daring).

Pj Bupati Aceh Besar dan Pj Walikota Sabang hadir bertindak sebagai saksi.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Ali Muhayatsyah mengatakan proses pelantikan berjalan lancar dan dilaksanakan sebagai pemenuhan amanat RUPSLB .

“Pelaksanaan RUPSLB dan pelantikan Direksi ini tentunya akan mempermudah kerja organisasi di tengah tantangan perekonomian seperti saat ini dan sekaligus percepatan realisasi target bisnis yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Pelantikan turut dihadiri oleh Direktur Utama Bank Aceh, Muhammad Syah, dan Plt Direktur Kepatuhan, Muhammad Razi. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Plt Komisaris Utama, Abdussamad, Komisaris Independen, Mirza Tabrani. Turut Hadir Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Syariah, Prof Syafrizal Abbas dan Dr Yasir Yusuf.

Pelantikan turut dihadiri oleh sejumlah pemimpin cabang.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi