Jumat, 15/11/2024 - 10:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Pj Gubernur Safrizal Instruksikan ASN untuk Senam Pagi dan Gotong Royong Rutin

BANDA ACEH – Dalam rangka menguatkan nilai ibadah pada hari Jumat yang dianggap sebagai Penghulu Hari dalam ajaran Islam, Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA mengeluarkan instruksi terkait perubahan jadwal kegiatan rutin senam pagi dan gotong royong di kalangan ASN Pemerintah Aceh.

Melalui surat resmi tertanggal 24 Oktober 2024, Safrizal menyampaikan bahwa kegiatan senam pagi, yang selama ini dilaksanakan setiap hari Jumat, kini dialihkan menjadi hari Rabu. Perubahan ini dimaksudkan untuk menjaga kekhusyukan dan nilai ibadah hari Jumat.

Selain itu, gotong royong yang biasanya dilakukan pada hari selain Jumat, kini dijadwalkan sebagai kegiatan rutin setiap hari Jumat, yang dikenal sebagai “Jumat Bersih.”

Gubernur juga mengimbau seluruh pejabat, ASN, dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh untuk melaksanakan kegiatan senam pagi pada hari Rabu mulai pukul 07.00 WIB, serta kegiatan gotong royong pada Jumat pagi pukul 07.45 WIB. Pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan dapat dilakukan di lingkungan instansi masing-masing, dengan menggunakan pakaian olahraga yang sesuai dengan syariat Islam, yakni pakaian yang tidak menampakkan lekuk tubuh.

Instruksi ini ditujukan kepada berbagai lapisan pemerintahan di Aceh, mulai dari Sekretaris Daerah Aceh, Asisten Sekda, staf ahli gubernur, hingga kepala SKPA, serta kepala biro di Setda Aceh. Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua DPR Aceh, Pangdam IM, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta seluruh Pj Bupati/Wali Kota se-Aceh.

Langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi antara kesehatan jasmani para pegawai dengan semangat gotong royong yang mencerminkan kekuatan sosial masyarakat Aceh, sekaligus memperkuat identitas Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam secara komprehensif.


Reaksi & Komentar

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ البقرة [232] Listen
And when you divorce women and they have fulfilled their term, do not prevent them from remarrying their [former] husbands if they agree among themselves on an acceptable basis. That is instructed to whoever of you believes in Allah and the Last Day. That is better for you and purer, and Allah knows and you know not. Al-Baqarah ( The Cow ) [232] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi