Jumat, 15/11/2024 - 15:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PKB Bukan Milik PBNU, Gus Ipul Cs Disarankan Dirikan Partai Baru

BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menegaskan, PKB adalah partai Politik yang diakui secara administratif negara, sehingga masuk dalam kategori lembaga mandiri dan tidak bergantung pada lembaga lain, termasuk PBNU.”Sehingga tidak dapat dikembalikan ke NU, karena memang PKB sebagai Parpol berdiri sendiri, bukan benda atau asset yang dimiliki NU,” ujar dia kepada Inilah.com, Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, jika PKB dianggap meninggalkan NU, maka dengan sumber daya yang besar PBNU cukup mendirikan kembali partai baru.

“Dan dalam AD/ART nya perlu ditegaskan jika pemimpin tertinggi di partai adalah ketua umum PBNU, itu lebih ksatria dibanding mengungkit PKB seolah menjauh dari NU, karena jelas tidak mungkin,” ujar dia.

Mengenai pernyataan Sekjen PBNU Gus Ipul yang menyebut PKB tak akan berdiri tanpa NU, menurutnya hanya masa lalu. “Memang faktanya PKB didirikan oleh pengurus NU, tetapi tidak lantas dapat dianggap milik NU karena pada saat didirikan, PKB dibentuk sebagai Parpol, bukan bidang dalam tubuh struktural NU,” tutur Dedi.

Sebelumnya, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan saat ini pihaknya sedang mendiskusikan untuk membentuk semacam panitia khusus (pansus) untuk mengembalikan PKB ke pangkuan NU, karena sudah dianggap melenceng dari fatsun awal berdirinya. Diduga kuat partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ini berupaya menjauhkan PKB dari struktural NU. Padahal tanpa struktur NU, PKB tidak akan pernah terbentuk.

Nantinya, tutur Gus Ipul, akan dibentuk Tim Lima yang dahulu pernah dibentuk PBNU di awal reformasi ketika mendirikan PKB. Tim Lima itu, kata dia, akan segera diwujudkan jika mendapatkan persetujuan dari Rais Aam K.H. Miftachul Ahyar dan Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf.

“Kami akan undang bergabung seluruh tokoh, para aktivis NU untuk dimintai pendapatnya terkait hal ini,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

 


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi