BANDA ACEH – Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan DPR masih memiliki waktu untuk menggulirkan Hak Angket pengusulan dugaan Kecurangan Pemilu 2024.
“Masih cukup waktunya kalau untuk mau (digulirkan)” kata Jazilul saat ditemui di DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4).
Hanya saja, DPR RI kini sudah kembali memasuki masa reses setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menutup masa sidang ke-4 periode 2023-2024, Kamis (4/4) kemarin.
Sedangkan, belum ada pengajuan resmi dari para anggota dewan terkait usulan hak angket ini kepada pimpian dewan. Padahal, usulannya sempat digaungkan awal Maret lalu saat Rapat Paripurna pembukaan masa sidang.
“Hanya angket itu masalahnya belum ada partai atau orang-orang yang mengusulkan secara formal kepada pimpinan DPR,” katanya.
Namun Ketua Fraksi PKB DPR RI itu pun mengatakan hak angket masih bisa digulirkan saat masa sidang kembali dibuka 16 Mei 2024 yang akan datang.
Sebab tujuan dari pengguliran hak angket ini adalah untuk perbaikan mekanisme pelaksaan pemilu.
“Sekarang kan targetnya hak angket itu kan membuat kebijakan pemerintah utamanya yang berkaitan dengan Pileg dan pilpres agar terjadi evaluasi terhadap manajemen yang ada,” katanya.