Sabtu, 16/11/2024 - 23:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PKB 'Jual' Anies Baswedan sebagai Cawapres Cak Imin di Koalisi Semut Merah, Pengamat: Publik Bisa Tak Respek

BANDA ACEH -Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno, menyoroti beredarnya poster bergambar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pasangan capres-cawapres dari Koalisi Semut Merah. 

 

Menurut Adi, poster yang dibuat PKB dengan menyematkan logo PKS itu merupakan bagian dari strategi ”dagang” untuk menarik parpol lain bergabung dalam koalisi yang dibentuk bersama PKS. 

 

“Apakah Koalisi Semut Merah ini bisa menarik minat partai lain yang bergabung? Tinggal diuji materi saja,” ujar Adi, Senin, 13 Juni. 

 

Selain itu, lanjut Adi, nama Anies juga seolah ‘dijual’ untuk mengerek elektabilitas PKM maupun Cak Imin.

 

Dia pun menilai, kedua pasangan tersebut tidak ideal lantaran capresnya jauh lebih rendah Elektabilitasnya ketimbang cawapres. Sehingga menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu, strategi PKB bisa membuat publik kurang mendukung pasangan ini.  

 

“Alih-alih menambah respek publik, justru bisa sebaliknya malah bikin publik makin tak respek. Karena fashion Anies itu diproyeksikan Capres, bukan Cawapres,” kata Adi. 

 

Diketahui, baru-baru ini PKB memberikan sinyal sosok calon presiden dan wakil presiden yang bakal diusung Koalisi Semut Merah bersama PKS. Sinyal tersebut nampak dari unggahan Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, di akun Instagramnya @jazilulfawaid_real, Minggu, 12 Juni.

 

Jazilul nampak memamerkan poster bergambar Ketua Umum Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai capres dan cawapres lengkap dengan logo PKB dan PKS di sudutnya.

 

“Bersatu untuk umat. Capres dan cawapres 2024. Koalisi Semut Merah,” demikian tulisan yang disematkan di bagian tengah poster tersebut.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi