Minggu, 17/11/2024 - 02:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

PKK Aceh Dorong Penurunan Stunting Lewat Rumoh Gizi Gampong

Mellani menekankan pentingnya RGG sebagai model intervensi yang terintegrasi, untuk pencegahan dan penanganan stunting di tingkat gampong.

Dalam sambutannya, Mellani menyampaikan, Rumoh Gizi Gampong merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat yang dikembangkan, sebagai model intervensi untuk pencegahan dan percepatan penurunan stunting secara terintegrasi di level desa.

“Melalui RGG, diharapkan peran lintas sektor dapat saling mendukung dan berkontribusi dalam penanganan stunting hingga ke tingkat terbawah,” kata Mellani.

Menurut Mellani, pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintahan desa dan instansi terkait dalam penanganan stunting secara terintegrasi.

“Penanganan stunting menjadi prioritas pemerintah, dengan target penurunan angka stunting menjadi 14% pada tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan kerja sama yang erat antara semua pihak, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa. Peran desa sangat krusial dalam merencanakan dan menyediakan pembiayaan terkait penanganan stunting,” ujarnya.

Implementasi RGG di Kabupaten Pidie Jaya merupakan bagian dari program yang telah diinisiasi oleh TP PKK Aceh sejak tahun 2021.

Hingga tahun 2023, program ini telah menjangkau 13 kabupaten/kota di Aceh, dengan total intervensi terhadap 720 balita stunting dan berisiko stunting. Tahun ini, TP PKK Aceh merencanakan untuk melaksanakan RGG di Sabang, Pidie Jaya, dan Aceh Utara.

Untuk itu Mellani berharap, program ini dapat direplikasi di gampong-gampong lain untuk mendukung percepatan penurunan stunting di Aceh.

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie Jaya, Pj Ketua PKK Pidie Jaya, Camat Bandar Baru serta keluarga besar TP PKK Kabupaten Pidie Jaya.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi