PKPU Akomodir Putusan MK, Kader PKS Harap Merit System di Atas Isi Tas

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Disetujuinya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada 2024 yang telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disambut positif Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

“Dengan PKPU No 8/2024 terbaru, threshold menjadi turun, ini akan membuat pelaksanaan Pilkada lebih demokratis,” kata Mardani lewat akun X miliknya, Selasa (27/8).

ADVERTISEMENTS

Aturan PKPU yang merujuk pada keputusan MK itu dapat memberikan kesempatan bagi partai-partai Politik mengajukan kadernya berkontestasi dalam pilkada.

ADVERTISEMENTS

“PKPU terbaru ini membuka kesempatan partai politik untuk mengajukan kadernya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) itu.

ADVERTISEMENTS

Mardani menyebut PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan putusan MK dapat melemahkan praktik politik uang. Masyarakat pun diyakini menjadi pemilih cerdas.

ADVERTISEMENTS

“Saatnya muncul merit system, kualitas di atas isi tas,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS

Istilah merit system sering digunakan untuk seleksi yang menitikberatkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

ADVERTISEMENTS

Exit mobile version