Sabtu, 16/11/2024 - 00:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PKS Blak-blakan Dirugikan Jelang Pilpres 2024, Ada Apa?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa dirugikan jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut Ketua Umum PKS, Ahmad Syaikhu ketentuan presidential threshold 20 persen sangat merugikan partainya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Tentu saja kerugian di antaranya kami tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa,” ujar Ahmad Syaikhu mengutip dari Wartaekonomi–jaringan Suara.com

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ditambahkan Syaikhu, ada pihak selain partai politik yang akan dirugikan dengan adanya presidential threshold 20 persen.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kandidat juga dirugikan lantaran berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Dharma Pongrekun Sarankan Ibu Menyusui Banyakin Makan Daun Katuk
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Meskipun demikian, dirinya tidak mengajukan penghapusan presidential threshold.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ahmad Syaikhu mengusulkan agar presidential threshold (PT) menjadi 7-9 persen.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kami mencari titik keseimbangan. Sebab, selama ini pengajuan angka nol persen hampir seluruhnya juga mengalami penolakan,” ucapnya.

Angka 7-9 presidential threshold tersebut, kata Ahmad Syaikhu, telah melalui berbagai kajian dari tim hukum PKS.

Berita Lainnya:
Rocky Gerung Prediksi 2-3 Minggu Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet

“Tim hukum kami yang merinci itu dan ketemu angka kisaran interval 7-9 persen saja,” ucapnya.

Menurutnya, secara konstitusional, partai dan gabungan partai memiliki hak untuk mengajukan permohonan judicial review tersebut.

Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu memang mensyaratkan ambang batas suara yang harus diperoleh Parpol dalam Pemilu untuk dapat mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu No. 7/ 2017.


Reaksi & Komentar

بَلَىٰ مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِندَ رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ البقرة [112] Listen
Yes [on the contrary], whoever submits his face in Islam to Allah while being a doer of good will have his reward with his Lord. And no fear will there be concerning them, nor will they grieve. Al-Baqarah ( The Cow ) [112] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi