PKS Blak-blakan Dirugikan Jelang Pilpres 2024, Ada Apa?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa dirugikan jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut Ketua Umum PKS, Ahmad Syaikhu ketentuan presidential threshold 20 persen sangat merugikan partainya.

“Tentu saja kerugian di antaranya kami tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa,” ujar Ahmad Syaikhu mengutip dari Wartaekonomi–jaringan Suara.com

ADVERTISEMENTS

Ditambahkan Syaikhu, ada pihak selain partai politik yang akan dirugikan dengan adanya presidential threshold 20 persen.

ADVERTISEMENTS

“Kandidat juga dirugikan lantaran berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Meskipun demikian, dirinya tidak mengajukan penghapusan presidential threshold.

ADVERTISEMENTS

Ahmad Syaikhu mengusulkan agar presidential threshold (PT) menjadi 7-9 persen.

ADVERTISEMENTS

“Kami mencari titik keseimbangan. Sebab, selama ini pengajuan angka nol persen hampir seluruhnya juga mengalami penolakan,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Angka 7-9 presidential threshold tersebut, kata Ahmad Syaikhu, telah melalui berbagai kajian dari tim hukum PKS.

“Tim hukum kami yang merinci itu dan ketemu angka kisaran interval 7-9 persen saja,” ucapnya.

Menurutnya, secara konstitusional, partai dan gabungan partai memiliki hak untuk mengajukan permohonan judicial review tersebut.

Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu memang mensyaratkan ambang batas suara yang harus diperoleh Parpol dalam Pemilu untuk dapat mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu No. 7/ 2017.

Exit mobile version