Minggu, 17/11/2024 - 01:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pleno AMPI Ricuh, Pengurus Keluarkan Mosi Tidak Percaya

BANDA ACEH – Rapat pleno DPP Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, berakhir ricuh.Rapat tersebut memanas setelah agenda utama untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran amoral dan tata kelola organisasi oleh Sekjen AMPI, Ahmad Andi Bahri dan Ketua Organisasi, berakhir deadlock.

Wakil Ketua Umum AMPI, Omar Syarif mengatakan, sidang pleno sejak awal digelar sudah berlangsung alot dimana Sekjen dan Ketua Organisasi memaksakan pasukan keamanan tidak dikenal sebagai pengurus untuk melakukan intimidasi terhadap peserta.

Sidang itu sendiri digelar berdasarkan gencarnya isu perbuatan amoral dan kesalahan fatal dalam tata kelola organisasi yang selama ini dilakukan Ahmad Andi Bahri.

“Alotnya sidang pleno ini karena keberpihakan Ketua Umum AMPI, Jerry Sambuaga kepada Sekjen Andi Bahri dibanding kepada korban dari kader AMPI, terutama kader perempuan,” kata Omar kepada wartawan, Minggu (15/9).

Meski berlangsung alot hingga malam hari, kata Omar, Jerry Sambuaga tetap bertahan untuk tidak memecat Sekjen Andi Bahri.

“Saya kecewa sekali tidak adanya keberpihakan ketua umum kepada kader perempuan,” kata Omar.

Peserta rapat pleno kemudian melakukan rapat lanjutan dan memutuskan mengajukan mosi tidak percaya kepada ketua umum dan memecat Ahmad Andi Bahri sebagai sekjen.

“Hasil sidang ini akan kami ajukan laporan kepada Dewan Pembina DPP AMPI yakni Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia,” demikian Omar.


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi