Minggu, 17/11/2024 - 18:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

PNA Kubu Irwandi Respons Putusan PPTUN Medan Menangkan Gugatan Tiyong: Masih Ada Kasasi

BANDA ACEH – Kuasa Hukum DPP PNA kubur Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga, mengatakan bahwa terkait putusan PTTUN Medan terkait pembatalan SK Perubahan Pengurus DPP PNA dari SK 2017 ke SK 2021 belum inkrah.

“Putusan banding tersebut belum berkekuatan hukum dan masih ada upaya kasasi. Kita masih menunggu pemberitahuan resmi putusan banding tersebut,” kata Haspan dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: PTTUN Medan Menangkan Gugatan PNA Kubu Tiyong

Haspan menyampaikan, terkait pembatalan perubahan SK 2017 ke SK 2021, pada dasarnya tidak terlalu prinsip bagi DPP PNA.

“Sebab ada atau tidak ada SK Perubahan tersebut Ketua Umum DPP PNA yang diakui negara adalah Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady selaku Sekjen,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam perkara terdahulu MA telah menolak gugatan Tiyong yang meminta pengesahan Hasil KLB di Bireuen dan tidak ada lgi istilah dualisme kepengurusan DPP PNA pasca putusan MA tsb dan kepengurusan DPP PNA mutlak datangan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum.

Baca Juga: Harimau Mati di Aceh Timur Diracun Pemilik Ternak Kambing

“Berkaitan hal tersebut diatas, kami minta kepada Pak Tiyong atau Kuasa Hukumnya agar tidak bertindak ceroboh yang dapat menimbulkan kegaduhan apalagi menimbulkan kerugian bagi PNA sebagai partai peserta pemilu 2024 nanti.

“Tentu akan ada konsekwensi hukumnya,” tegas Haspan.

Haspan menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukumnya. Sebab, masih ada upaya kasasi dan masih sangat dimungkinkan tingkat kasasi akan menolak gugatan Tiyong seperti perkara gugatannya terdahulu.[]


Reaksi & Komentar

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ البقرة [185] Listen
The month of Ramadhan [is that] in which was revealed the Qur'an, a guidance for the people and clear proofs of guidance and criterion. So whoever sights [the new moon of] the month, let him fast it; and whoever is ill or on a journey - then an equal number of other days. Allah intends for you ease and does not intend for you hardship and [wants] for you to complete the period and to glorify Allah for that [to] which He has guided you; and perhaps you will be grateful. Al-Baqarah ( The Cow ) [185] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi