Senin, 18/11/2024 - 23:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Poengky Indarti Sebut Kekalahan KPK Lawan Sahbirin Noor Memalukan New

BANDA ACEH  – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Poengky Indarti, mengkritisi kekalahan lembaga antirasuah dalam gugatan praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan atau Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Poengky mengatakan, kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan tersebut sangat memalukan.

“Saya rasa ini sangat memalukan,” kata Poengky, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Mantan Komisi Kepolisian Nasional alias Kompolnas ini menegaskan, KPK seharusnya memiliki nota pembelaan yang lebih bagus.

“Karena seharusnya ketika melakukan praperadilan, KPK menggunakan pembelaan-pembelaan yang bagus,” ujarnya.

Berkaca pada kekalahan tersebut, Poengky meminta KPK agar ke depannya mengevaluasi saat menetapkan status tersangka.

“Jangan sampai dalam kasus-kasus ke depan KPK kalah terus. Jadi ini kan berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Atas penetapan itu, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Paman Birin pun dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus  dugaan suap dan gratifikasi.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan, KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin. 

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kasus tersebut diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober lalu. 

Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut kini telah ditahan KPK.

Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. 

Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP


Reaksi & Komentar

وَمِنَ النَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَىٰ مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ البقرة [204] Listen
And of the people is he whose speech pleases you in worldly life, and he calls Allah to witness as to what is in his heart, yet he is the fiercest of opponents. Al-Baqarah ( The Cow ) [204] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi