Polda Aceh Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JANTHO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil memusnahkan 11 hektar ladang ganja senilai Rp 380 miliar. Pemusnahan ladang ganja tersebut dilakukan di dua lokasi terpisah di pegunungan Desa Lamkabue, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (8/3/2023).

“Pemusnahan ganja ini merupakan upaya menggagalkan peredaran ganja baik di Aceh maupun Indonesia umumnya,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.

ADVERTISEMENTS

Baca juga: Nelayan Aceh Lihat Kapal Rohingya ‘Digiring’ Otoritas India ke Perairan Indonesia

ADVERTISEMENTS

Selain itu, ia juga mengatakan pemusnahan ganja tersebut merupakan bagian dari program Quick Wins Kapolri, serta masuk dalam agenda setting Polri tahun 2023.

ADVERTISEMENTS

“Secara tidak langsung kita telah menyelamatkan 5 juta generasi muda,” tutur Ahmad Haydar.

ADVERTISEMENTS

Baca juga: Pelaku Usaha dan Pengunjung Apresiasi Expo UMKM Aceh 2023

ADVERTISEMENTS

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, yang ikut dalam pemusnahan tersebut mengingatkan tugas dan tanggung jawab terhadap pemberantasan ganja dan narkotika secara umum bukan hanya tugas Polda Aceh atau Polri, tapi seluruh masyarakat serta stakeholder.

ADVERTISEMENTS

“Terima kasih Kapolda Aceh dan jajaran yang telah mengungkap ladang ganja yang sangat luas ini. Ladang ganja sangat bahaya karena dapat merusak generasi bangsa,” kata Nasir Djamil.[]

Exit mobile version