HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Menyikapi arahan dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ditlantas Polda Aceh akan meniadakan sementara waktu tilang manual saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
“Saat Nataru 2024, tilang manual kita tiadakan sementara waktu. Namun, masyarakat diminta untuk tetap saling menghormati dan menjaga keselamatan antar sesama pengguna jalan,” kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, dalam rilisnya, Selasa, 12 Desember 2023.
Iqbal juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan menjaga keselamatan saat libur Nataru. Katanya, nanti juga akan ada petugas yang melakukan pengaturan di jalan. Bila mereka menemukan pengguna jalan yang melanggar tetap akan diberi teguran.
Kata dia, walaupun tilang manual tidak diberlakukan saat Nataru, bukan berarti pengendara bisa bebas melakukan pelanggaran lalu lintas. Karena, tilang sistem ETLE tetap berlaku.
Oleh karena itu, Alumni Akpol 1996 itu mengimbau pengendara agar tetap mematuhi aturan serta rambu lalu lintas yang ada. Karena, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lahir bukan karena penindakan semata, tetapi dari keihklasan untuk menjadi tertib.
Selanjutnya, sambung Iqbal lagi, dalam rangka pengamanan libur Nataru, pihaknya juga menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi Lilin Seulawah 2023 selama 12 hari, mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
“Operasi Lilin ini digelar untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan terkait dengan rangkaian kegiatan natal dan tahun baru 2024,” ujarnya.
Artikel Polda Aceh Tiadakan Tilang Manual saat Natal dan Tahun Baru 2024 pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.