Jumat, 15/11/2024 - 11:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Bakal Periksa Aiman Witjaksono Buntut Pernyataan Soal Polisi Tak Netral

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Metro Jaya bakal meminta keterangan Juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, soal pernyataanya yang menyebut polisi tak netral pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Aiman dilakukan usai penyelidik meminta keterangan dari pihak pelapor.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Nanti, tadi Rangkaian itu dulu yang akan kita lalui. Baru nanti kemudian kita akan lakukan undangan klarifikasi terhadap suadara terlapor AW,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa, 14 November.

Berita Lainnya:
Prabowo dan Gibran Diduga Tidak Akur, Akun Fufufafa Jadi Sorotan Publik
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Tak hanya memeriksa pelapor, penyelidik juga mesti meminta keterangan para saksi-saksi. Kemudian, beberapa ahli sebelum memeriksa Aiman.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Rencananya, ada empat ahli yang akan dimintai pandangannya. Hanya saja, belum disampaikan secara gamlang waktu pemeriksaan ahli tersebut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Termasuk melakukan koordinasi dengan para ahli, di antaranya ahli ITE, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum,” sebutnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sejauh ini, lanjut Ade, Polda Metro Jaya sudah menerima enam laporan polisi (LP) terkait pernyataan Aiman Witjaksono.

Berita Lainnya:
Masinton Berang, Rumah Anggota Timnya Dibakar OTK

Seluruhnya terkait dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari SPKT Polda Metro Jaya sebanyak 6 laporan polisi,” kata Ade.


Reaksi & Komentar

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ البقرة [44] Listen
Do you order righteousness of the people and forget yourselves while you recite the Scripture? Then will you not reason? Al-Baqarah ( The Cow ) [44] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi