BANDA ACEH – Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari institusi Polri usai sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Berdasarkan hasil sidang, AKBP Jerry terbukti melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela dalam penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas putusan itu, Polda Metro Jaya akan memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.
Pemberian bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian ini dianggap sebagai perlawanan Polda Metro Jaya kepada Mabes Polri oleh Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Menanggapi hal tersebut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa pendampingan hukum merupakan hak terperiksa.
“Itu hak terperiksa mendapat pendampingan,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Dedi mengatakan, pihaknya tidak masalah jika Polda Metro Jaya memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond. Namun Dedi menegaskan bahwa proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah berjalan dengan sesuai dengan mekanisme.
“Sidang sudah berjalan sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, transparan dan adil,” katanya.
Sebelumnya, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan tidak hormat dari Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Jerry menyatakan banding.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” kata Nurul dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Nurul menjelaskan, hasil sidang etik AKBP Jerry yang turut memeriksa 13 saksi itu digelar pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022).
Berdasarkan hasil sidang, AKBP Jerry terbukti melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.