Jumat, 15/11/2024 - 10:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Tangkap Pria asal Sumbar Pemilik 3 Situs Judi Online, Lakukan Operasi dari Rumah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Polda Metro Jaya menangkap pria asal Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Fajri Anugrah (23) yang merupakan pemilik tiga situs judi online.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penangkapan terhadap Fajri pada Jumat (20/9/2024) berdasarkan laporan dengan nomor LP/A/78/IX/2024/SPKT.Ditkrimsus/Polda Metro Jaya tertanggal 19 September 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Selain itu, sambung Ade Safri, penangkapan juga berawal dari hasil patroli dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditemukan adanya situs website scam yang diduga menyelenggarakan perjudian online,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Berita Lainnya:
Buruh Harap Prabowo Subianto Tidak Seperti Jokowi yang Batalkan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Setelah itu, Ade Safri menuturkan pihaknya mendatangi kediaman Fajri yang berada di Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan pada 19 September 2024.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kemudian, berdasarkan dua alat bukti yang sudah dimiliki, Fajri pun langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, telah dilakukan penahanan terhadap Saudara FA di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Ade Safri.

Tersangka, kata Ade Safri, memiliki beberapa peran lain selain sebagai pemilik tiga situs judi online seperti mengecek laporan harian hingga inventaris.

Selain itu, dia juga sebagai penyedia rekening penampungan dana deposit dari pemain judi online.

Ade Safri mengungkapkan seluruh kegiatan operasi judi online ini dilakukan di kediaman Fajri.

Berita Lainnya:
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ada di Lokasi Makan Malam Prabowo-Jokowi di Solo

“Tersangka lakukan semuanya di rumah yang beralamat di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ponsel merek realme warna hijau dan biru, satu ponsel merek iPhone 13 warna hijau, satu unit komputer, dan tiga rekening untuk menampung dana deposit.

Tersangka pun dijeat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)


Reaksi & Komentar

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ البقرة [148] Listen
For each [religious following] is a direction toward which it faces. So race to [all that is] good. Wherever you may be, Allah will bring you forth [for judgement] all together. Indeed, Allah is over all things competent. Al-Baqarah ( The Cow ) [148] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi