BANDA ACEH – Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.“Pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, alhamdulillah kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang DPO,“ kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (16/11/2024).
Wira mengungkapkan tiga tersangka berinisial B, BK dan HF. Ketiganya merupakan masyarakat sipil bukan pegawai Komdigi.
“Bukan (pegawai Komdigi). Orang sipil semua,” jelas Wira.
Wira mengatakan ketiganya berperan seperti tersangka HE yang telah ditangkap sebelumnya, yakni sebagai pemilik dan pengelola ribuan website judi online.
“Tersangka B maupun tersangka BK dan HF seperti tersangka HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan website judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi,” tegas Wira.
Dari penangkapan ini pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 buah handphone, 3 buah kartu ATM dan tunai dengan berbagai macam mata uang senilai Rp600 juta.
“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” terang Wira.
Sebelumnya diberitakan, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial HE yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, pada Jumat (15/11/2024).
Ade Ary mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan tersangka HE mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu website judi online bernama Keris123.
“HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi online lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi,” ungkap Ade Ary.
Selain itu, Ade Ary mengatakan bahwa tersangka mengaku telah mengelola ribuan website judi online yang sebelumnya berkomunikasi dengan tersangka MN untuk tidak dilakukan pemblokiran.
Adapun biaya yang disetorkan ke tersangka MN agar website tidak diblokir antara lain per website Rp23 juta sampai Rp24 per bulan.
“Oh iya, karena kan dia sebagai pemilik website, dia juga berperan untuk sebagai agen mencari website. Setelah website-website judi online ini menyatakan tidak ingin diblokir, dialah agennya yang mengkomunikasikan dengan oknum Komdigi yang berwenang untuk memblokir atau tidak memblokir,” jelas Ade Ary.
Ade Ary menegaskan bahwa pelaku HE dalam hal ini juga mendapatkan uang Rp2-4 juta sebulan dari tersangka MN.