Jumat, 15/11/2024 - 01:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda NTT Bantah Jemput Paksa Rudy Soik Tanpa Surat Perintah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah pernyataan kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, yang menyebut provos menjemput paksa Rudy di rumahnya tanpa surat perintah penangkapan. “Anggota yang ke sana hanya berjumlah 9 orang, bukan 20 orang ya. Mereka juga membawa surat perintah penangkapan yang sudah ditunjukkan kepada yang bersangkutan. Jadi pemberitaan bilang tidak ditunjukkan surat, itu bohong,” ucap Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert Anthoni Sormin saat dikonfirmasi pada Selasa, 22 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sormin menyampaikan, penjemputan paksa Rudy bukan terkait masalah bahan bakar minyak (BBM) ilegal atau putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 11 Oktober lalu. Rudy ditangkap soal putusan perkara sidang disiplin yang menetapkan Rudy harus dipatsus berupa penahanan selama 14 hari karena dua hari tidak masuk kantor.

Berita Lainnya:
Pelantikan Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Digelar Senin Besok Pukul 10 Pagi
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Itu karena meninggalkan tugas selama dua hari tanpa izin ke luar wilayah NTT pada saat dia diperiksa sebagai terduga pelanggar,” kata Sormin. “Rudy belum menjalani hukuman tersebut.”

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, menyebut anggota Provos Polda NTT yang menjemput paksa kliennya tak dibekali surat perintah penangkapan. “Mereka datang dengan tujuan menjemput paksa Pak Rudy atas dasar kasus tidak masuk kantor selama dua hari, tidak bawa surat apa pun” ucap Ferdy saat dikonfirmasi Tempo Senin malam, 21 Oktober 2024.”

Berita Lainnya:
Usai Kematian Yahya Sinwar, Rumah Netanyahu Dihantam Drone
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Atas dasar tidak ada surat perintah itu juga, Rudy Soik menolak untuk dibawa ke Polda NTT. “Saat ini, Ipda Rudy masih berada di rumahnya, beliau tidak bersedia untuk dibawa karena tidak ada dasar hukum,” ucap Ferdy.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ البقرة [239] Listen
And if you fear [an enemy, then pray] on foot or riding. But when you are secure, then remember Allah [in prayer], as He has taught you that which you did not [previously] know. Al-Baqarah ( The Cow ) [239] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi