Jumat, 15/11/2024 - 12:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Akui Nikita Mirzani Tak Berada di Kediamannya Saat Penggeledahan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik usai pihak Polresta Serang Kota menggeledah kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).  

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolresta Serang Kota, Kombes Nugroho Arianto mengatakan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian guna menyita alat bukti terkait kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra . 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 “Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022,” katanya saat dikonfirmasi di Kota Serang, Jumat (15/7/2022). 

Berita Lainnya:
Polisi tangkap Satu Tersangka Jaringan Narkoba Asia-Medan-Jakarta , 90.321 Kg Sabu Disita
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Nugroho menjelaskan penggeledahan rumah Nikita Mirzani tersebut merupakan rangkaian dari kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE (UU ITE) dan pencemaran nama baik yang dilakukannya.  Dari sejumlah proses penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian menyita satu unit Ipad milik Nikita.  

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan,” ungkapnya.  Sementara, Nugroho membenarkan saat penggeledahan berlangsung sosok Nikita Mirzani tak ada di kediaman.  

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kendati demikian, pihaknya tetap melangsungkan rangkaian penggeledahan guna memenuhi alat bukti kasus yang menyeret Nikita Mirzani.  “Pada saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot. 

Berita Lainnya:
Mahfud MD: Lebih Baik Tidak Berurusan dengan Hukum, Melapor Sapi Hilang 1 Biayanya Bisa Jadi 5
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara,” pungkasnya. Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE. 

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, mengatakan bahwa telah menaikkan status Nikita sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE. Nikita diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.


Reaksi & Komentar

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [110] Listen
And establish prayer and give zakah, and whatever good you put forward for yourselves - you will find it with Allah. Indeed, Allah of what you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [110] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi