Senin, 18/11/2024 - 23:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Polisi Amankan Tiga Bocah yang Terekam CCTV Curi Helm di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti mengamankan tiga bocah yang diduga melakukan pencurian helm di parkiran TK Kartika Jalan Iskandar Muda Kampung Jawa, Kota Lhokseumawe. Aksi tersebut terekam CCTV dan sempat viral di media sosial (medsos).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal, saat dikonfirmasi oleh Harianaceh.co.id mengatakan, ketiga anak di bawah umur ini melakukan pencurian pada Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Korban atas nama Fazilla (26) melihat helm yang sebelumnya digantung di atas sepeda motornya telah hilang,” kata Kapolsek, Senin (29/8).

Korban kemudian membuka rekaman CCTV di sekitar lokasi, sehingga terlihat tiga anak laki-laki yang berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam mengambil helm miliknya.

“Korban kemudian memposting rekaman CCTV itu ke instagram, sehingga video tersebut viral,” jelas Iptu Faisal.

Setelah dilakukan penyelidikan dari video yang beredar, kata Kapolsek, pihaknya mengamankan ketiga bocah tersebut pada Minggu (28/8) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe.

“Saat ditangkap mereka sedang berada di seputaran Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe. ketiganya dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Banda Sakti,” ujar Iptu Faisal.

Kapolsek juga menerangkan, setelah para bocah itu diamankan, pihaknya kemudian menghubungi ke nomor handphone korban yang tertera di instagram untuk datang ke kantor Polisi.

“Saat korban datang, ia meminta untuk ketiga bocah yang mencuri agar tidak diproses ke jalur hukum dikarenakan masih anak di bawah umur. Ketiga pelaku telah membuat surat pernyataan dan meminta maaf, serta menyesali perbuatannya. Selanjutnya mereka pun diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing,” pungkas Iptu Faisal


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi