Jumat, 15/11/2024 - 13:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Bakal Periksa Eks Menkominfo Budi Arie Terkait Judi Online

BANDA ACEH –  Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 15 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online.Polisi juga telah melakukan penggeledahan ruko satelit dan ditemukan sejumlah perangkat komputer.

Adapun di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan.

Sebanyak 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain dipekerjakan sebagai admin.  

Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.

Tugas dari para karyawan adalah untuk mengumpulkan liat atau daftar web judi online.

Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir.  

Dari hasil membina situs itu, sejumlah pegawai admin dan operator diberi upah senilai Rp 5 juta tiap bulannya.

Salah seorang yang ditangkap adalah AK, yang diberikan kewenangan penuh memblokir situs judi online.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut bahwa AK tidak lulus saat mengikuti tes masuk sebagai tenaga pendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Tersangka AK ikut seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negara yang bersifat terbatas di Kemenkomdigi pada tahun 2023 lalu,” ucap Wira saat doorstop di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/24).

“Terhadap tersangka AK ini dinyatakan tidak lulus,” sambungnya.

Meski tidak lulus, AK ternyata tetap dapat bekerja di Kemenkomdigi bahkan diberikan wewenang untuk mengatur pemblokiran situs judi.  

Pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab AK dapat bekerja di instansi pemerintahan.

“Bahwa tersangka AK ini betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online khususnya berkerja sebagai tim pemblokiran website judi online,” ujar Wira.

Terkait orang yang memberikan kewenangan terhadap AK saat ini polisi masih mencari tahu.

Terkait kasus ini, Kombes Pol Wira Satya Triputra, tidak menampik jika mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, akan diperiksa sebagai saksi atas kasus judi online di kementerian yang saat ini berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pemanggilan terhadap Budi Arie tergantung dari hasil penyelidikan yang sedang berjalan.

“Kita dalami ya,” kata Wira.

Menurutnya, saat ini tahap penyelidikan masih berlangsung. Dia menekankan agar tidak berspekulasi terlalu jauh.

“Nanti akan kita sampaikan ketika kita dapat hasil,” imbuhnya.

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi penetapan tersangka pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online.

Budi Arie mendukung langkah kepolisian memberantas judi online. 

“Kita dukung aparat penegak hukum, kepolisian untuk menindak tegas siapa pun pelaku judi online tanpa pandang bulu,” katanya.

Dirinya menyerahkan pengusutan kasus penyalahgunaan wewenang situs judi online sepenuhnya ke aparat penegak hukum.

“Kita bersama- sama selamatkan rakyat dari tipuan dan jeratan judi online,” imbuhnya.

Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menyatakan tengah fokus pada tugas barunya.

Dia enggan berbicara lebih jauh terkait penanganan kasus tersebut.

“Pokoknya kita menghormati langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum. Saya fokus ngurus koperasi dan rakyat,” ucap Budi Arie.


Reaksi & Komentar

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِذَا قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُن فَيَكُونُ البقرة [117] Listen
Originator of the heavens and the earth. When He decrees a matter, He only says to it, "Be," and it is. Al-Baqarah ( The Cow ) [117] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi