BANDA ACEH – Kasus tragis gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat, kembali mendapat sorotan dengan penemuan dua barang bukti baru yang menguatkan proses penyidikan.Barang bukti tersebut termasuk cangkul yang digunakan tersangka Indra Septiawan alias IS (26), serta celana korban yang hilang di hari kejadian.
Selain itu, polisi memastikan bahwa motif utama dari tindakan keji ini adalah pemerkosaan.
– Barang Bukti Cangkul dan Celana Korban
Menurut laporan TribunPadang.com, cangkul yang digunakan tersangka untuk menguburkan korban ditemukan sekitar 400 meter dari lokasi pemakaman.
Tersangka mengakui bahwa alat tersebut digunakan untuk menggali lubang sebelum menutupi jenazah korban yang tanpa busana.
Sementara itu, celana korban ditemukan tersangkut di pohon dekat aliran sungai, berjarak 1,5 km dari lokasi pemakaman.
IS mengaku menghanyutkan celana tersebut di sungai setelah kejadian.
“Kedua barang bukti ini sangat penting untuk memperjelas kasus ini,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.
– Motif Pemerkosaan dan Dugaan Pembunuhan Berencana
Pihak kepolisian juga telah memastikan bahwa pemerkosaan menjadi motif utama kejahatan ini.
Berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi, termasuk keluarga korban dan tersangka, tindakan keji ini bermula dari niat pemerkosaan.
Saat ini, polisi tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.
– Akhir Pelarian Tersangka IS
Setelah buron selama 11 hari, IS akhirnya ditangkap di sebuah rumah kosong di Nagari Kayu Tanam, Padang Pariaman, oleh tim gabungan Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar.
Tersangka yang bersembunyi di plafon rumah berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti, meski proses penangkapan berlangsung menegangkan dengan suara tembakan terdengar di lokasi.
Dengan semua bukti yang terkumpul, proses penyidikan kasus ini terus berjalan untuk mengungkap lebih dalam motif dan tindakan tersangka.
Polisi juga berjanji akan memberikan update terbaru kepada masyarakat seiring perkembangan kasus.