Polisi Ciduk Terduga Pelaku Penimbunan 1,5 Ton Solar Subsidi di Langsa

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di jalan Prof A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis (23/2/2023) kemarin.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Kota Langsa, serta mengamankan barang bukti.

ADVERTISEMENTS

Baca Juga:

ADVERTISEMENTS

Film 3 Wajah di Negeri Syariah Masuk Nominasi Cannes World Film Festival

ADVERTISEMENTS

USK Raih Penghargaan KPPN Awards

ADVERTISEMENTS

“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa,” kata Winardy, Jumat (24/2/2023).

ADVERTISEMENTS

Pelaku berinisial GN (44) berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil truk yang didalamnya terdapat tiga baby tanki berisi BBM 1,5 ton solar subsidi.

ADVERTISEMENTS

Baca Juga:

Galian C Ilegal di Aceh Besar Diamankan, Satu Eskavator Disita

Merawat Tradisi, Siswa SDN 53 Banda Aceh Gelar Kenduri Apam

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum,” ujar Winardy.

Pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di kota.[]

Exit mobile version