Minggu, 17/11/2024 - 18:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Duga Saifuddin Ibrahim Kabur Keluat Negeri Sejak Viral di Media Sosial

image_pdfimage_print

GELORA.CO – Polisi menduga tersangka penistaan agama Pendeta Saifuddin Ibrahim telah pergi ke Amerika sejak Maret 2022.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Dugaan kita (Maret 2022 keluar negeri). Jadi semenjak dia naikin di akun pertama kali (upload video) terus dapat sorotan dari netizen. Nah dia itu keliatannya menurut data Imigrasi sepertinya bulan itu dia berangkat ke Amerika,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Polri juga menduga jika Pendeta Saifuddin meninggalkan Indonesia disaat polisi sedang melakukan penyelidikan. Lalu saat ditetapkan sebagai tersangka, pendeta itu pun sudah diluar negeri.

Berita Lainnya:
Yusril Soal RUU Perampasan Aset: Kapan DPR Akan Bahas Hal Ini?
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kita duganya yang bersangkutan sudah berangkat saat kita melakukan penyelidikan,” beber Gatot.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kendati demikian, Gatot menegaskan pihaknya tetap berusaha untuk mendalami kasus ini dengan melakukan upaya pencarian. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Polri juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait agar bisa mendapatkan tersangka.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Meskipun dia sudah berangkat kita tetap melakukan proses pendalaman dan ada beberapa saksi kita periksa dan disitu,” kata Gatot.

Seperti diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi perbincangan publik lantaran meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Al-Quran. Pasca kegaduhan tersebut, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri dua kali salah satunya oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Berita Lainnya:
Soroti Cara-cara Kotor di Pilkada Sulut, DPP Demokrat Pertimbangkan Kirim HBL ke Komisi III

Polisi pun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Saifuddin sebagai tersangka. 

Saifuddin dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman  hukuman selama maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 Miliar.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ البقرة [278] Listen
O you who have believed, fear Allah and give up what remains [due to you] of interest, if you should be believers. Al-Baqarah ( The Cow ) [278] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi