Polisi Resmi Menghentikan Kasus KDRT Rizky Billar 

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kasus Kekerasan Dalam Tumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi dihentikan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10) malam.

Polisi menghentikan proses hukum Rizky Billar setelah syarat-syarat restorative justice sudah terpenuhi hingga tahap akhir. Ditambah si pelapor lebih dulu berdamai dengan cabut laporannya.

ADVERTISEMENTS

Lesti Kejora cium tangan suami,Rizky Billar usai dinyatakan kasus KDRT resmi dihentikan

ADVERTISEMENTS

“Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy pada Selasa (18/10) malam.

ADVERTISEMENTS

Irwandhy menegaskan proses restorative justice menghadirkan kedua pihak serta memanggil Sekjen MUI. Penyidik pun secara jelas mengatakan masalah antara Lesti dan Billar sudas selesai.

ADVERTISEMENTS

“Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Malam hari ini kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3),” pungkas Irwandhy.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada 28 September 2022.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.      

Dalam laporannya tersebut, Lesti Kejora disebut dibanting sampai dicekik oleh suaminya itu. Permasalahan yang memicu diduga karena adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Sumber: Tabloidbintang

Exit mobile version