Jumat, 15/11/2024 - 13:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Resmi Tahan Nikita Mirzani

BANDA ACEH – Satreskrim Polres Serang Kota, Banten resmi menahan artis Nikita Mirzani pada Jumat (22/7).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyatakan usai penangkapan selama 24 jam, penidik Satreskrim Polresta Serang Kota resmi mengeluarkan Surat Perintah penahanan terhadap bernama Nikita Mirzani.

Kata Shinto, sebelum ditahan, pihak kepolisian akan terlebih dahulu memeriksa kesehatan terhadap Nikita Mirzani.

“Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” demikian penjelasan Shinto, Jumat (22/7)

Untuk lebih jelas, Shinto menyebut pihak Polresta Serang akan segera melakukan konferensi pers pada Jumat malam.

Seperti diketahui, penyidik Polresta Serang Kota Polda Banten menangkap artis Nikita Mirzani di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB. 

Upaya paksa penangkapan Nikita dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan. 

“Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” kata Shinto.

Sebelum penangkapan, polisi telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.


Reaksi & Komentar

فَإِن زَلَلْتُم مِّن بَعْدِ مَا جَاءَتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ البقرة [209] Listen
But if you deviate after clear proofs have come to you, then know that Allah is Exalted in Might and Wise. Al-Baqarah ( The Cow ) [209] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi