Polisi Ringkus Dua Tersangka Penjual Sabu di Lhokseumawe

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Dua tersangka yang diringkus Polres Lhokseumawe atas dugaan penjualan narkotika jenis sabu, yakni MU (42) dan MA (28) warga Kota Lhokseumawe. FOTO/Dok. Humas Polres. Ⓒ Hak Cipta Foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada Pemilik Foto

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe meringkus dua tersangka penjual Narkotika jenis sabu di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (24/8/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, dua tersangka tersebut yakni MU (42) dan MA (28) warga Kota Lhokseumawe.

ADVERTISEMENTS

“Penangkapan dua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada dua laki – laki yang sering menjual Narkotika di Desa Banda Masen. Selanjutnya, tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan membekuk dua tersangka di sebuah gubuk dalam tambak,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Saat digeledah, kata kasat, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket berukuran sedang sabu – sabu seberat 42, 26 gram bruto. Kepada polisi, tersangka mengaku barang dimaksud diperoleh dari AR (DPO).

ADVERTISEMENTS

“Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version