Jumat, 15/11/2024 - 14:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi: Roy Suryo Tidak Ditahan karena Sakit

BANDA ACEH -Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/7) malam. 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini keluar dari kantor polisi setelah penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

“(Roy Suryo) Tidak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (23/7).

Zulpan menjelaskan, kondisi kesehatan menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. “Ya (alasannya) sakit,” ujar Zulpan seperti dilansir Antara.

Keluar dengan Kursi Roda

Roy Suryo telah menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.

Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Reaksi & Komentar

مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ الَّذِي اسْتَوْقَدَ نَارًا فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لَّا يُبْصِرُونَ البقرة [17] Listen
Their example is that of one who kindled a fire, but when it illuminated what was around him, Allah took away their light and left them in darkness [so] they could not see. Al-Baqarah ( The Cow ) [17] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi