IDI RAYEUK – Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap pelaku rekrumen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilu tahun 2024 di wilayah Julok, kabupaten setempat.
Baca juga: Prodi Profesi Apoteker FMIPA USK Gandeng Industri Ternama untuk Lokasi Praktik
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, dalam konferensi pers, Jumat (9/6/2023) mengatakan pelaku berinsial AS (50) warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Andy mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar pertengahan bulan November 2022, dimana MY (43) warga Blang Pauh Sa Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur selaku pelapor bertemu dengan AS di pinggir jalan Kuta Binjei, Kecamatan Julok, kemudian MY diajak oleh AS untuk duduk minum-minum di warung kopi.
Baca juga: Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Ketentuannya
Dari pertemuan itu terjadi percakapan antara AS dan MY terkait dengan rekrutment PPS untuk tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur.
AS menawarkan kepada MY bahwa ia memiliki link (jalur) di KIP Kabupaten Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan MY, tentunya dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang diminta sebagai tanda jadi agar bisa diurus agar lulus PPS.
Rupanya MY tertarik dengan tawaran tersebut dan terdapat 60 orang yang ia kumpul untuk mengikuti seleksi rekrutment PPS dibawah pengurusan AS.
Untuk meyakinkan, AS menjanjikan apabila tidak lulus ujian seleksi rekrutmen PPS uang tersebut akan dikembalikan.
Selanjutnya MY bersama 60 orang lainnya tergerak untuk memberikan uang yang diminta oleh AS dengan jumlah yang bervariasi, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta dan penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap.
Namun setelah meyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh AS, MY dan kawan-kawan tidak satupun yang lulus ujian seleksi rekrutmen PPS. Disamping itu, uang yang dijanjikan akan dikembalikan apabila tidak lulus, sampai hari ini tidak dikembalikan oleh AS, sehingga MY membuat laporan kepada polisi.
“Kini AS telah diamankan di Mapolres Aceh Timur atas perbuatannya, AS dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” kata AKBP Andy Rahmansyah.[]