Jumat, 15/11/2024 - 16:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi tangkap Satu Tersangka Jaringan Narkoba Asia-Medan-Jakarta , 90.321 Kg Sabu Disita

BANDA ACEH – Polres Metro Jakarta Barat masih menyelidiki jaringan narkoba internasional Asia-Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta, menyusul penangkapan salah satu pengendali jalurnya pria berinisial FD (32) pada Selasa (25/10) di Langkat, Sumatera Utara.”Kami masih selidiki jaringan narkoba internasional ini dari titik awal penyebaran,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (11/11/2024).

Ia menegaskan, setelah penangkapan itu, pihaknya sudah menahan FD dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita ingin dalami hulu hilirnya jaringan ini karena pengakuan sementara dia sudah beraksi enam bulan,” katanya.

Ia mengatakan, FD (32) adalah salah satu pengendali jalur distribusi jaringan narkoba internasional itu.

“Barang bukti narkotika saat ditangkap adalah jenis sabu sebanyak 90.321 kilogram,” katanya. 

Atas perbuatannya, FD disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Sebelumnya,  Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) telah menggagalkan penyelundupan 207 kilogram narkotika dari Malaysia ke Riau.

Barang haram itu rencananya akan dikirim dan diedarkan di Jakarta.

“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan narkoba jenis sabu sejumlah 117 kilogram dan 90 ribu butir ekstasi,” ucap Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto, Rabu (6/11).

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu AM, A, dan JI.

Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Riau.

Ketiganya diduga berperan sebagai kurir dari jaringan peredaran narkoba Malaysia-Riau-Jakarta.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi