BANDA ACEH – Bareskrim Polri mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman Palti Hutabarat. Sebab Palti langsung dipulangkan oleh penyidik setelah ditangkap, Jumat (19/1/2024).Palti sendiri merupakan tersangka kasus penyebaran dugaan hoaks rekaman audio pejabat Batubara, Sumut, yang disebut berencana memenangkan pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
“Terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) tidak dilakukan penahanan,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (24/1/2024).
Meski begitu, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih detail soal alasan Polri tak melakukan penahanan tersebut. Namun Polri memastikan jika penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berjalan secara objektif.
“Penyidik masih berkesinambungan proses penyidikannya. Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif, baik teknis maupun scientific,” pungkasnya.
Sebelumnya, pegiat media sosial Palti Hutabarat resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara, yang disebut bakal memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Trunoyudo menjelaskan pengusutan kasus dugaan hoaks tersebut berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Polres Batubara tanggal 15 Januari dengan pelapor Amruriandi Siregar.
Selain itu, kata dia, ada laporan polisi di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/20/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari dengan pelapor Muhammad Wildan.
Dalam kasus ini, Truno mengatakan Palti dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Palti juga diduga melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara,” katanya.