BANDA ACEH – Pihak kepolisian menolak laporan Dharmapala Nusantara terhadap mantan Menpora Roy Suryo. Alasan penolakan tersebut karena sebelumnya sudah ada yang melaporkan Roy Suryo atas perkara yang sama.
“Bahwa laporan tadi tidak diterima, karena ternyata pada 16 Juni kemarin sudah ada yang melapor dengan kasus yang sama, terhadap orang yang sama, pasal yang sama kita laporkan, sehingga tidak bisa diproses,” ujar kuasa hukum Ketum Dharmapala Nusantara Kevin Wu, Antoni, kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.
Polisi, dikatakan Antoni, merahasiakan siapa pelapor atas Roy Suryo tersebut. Namun, pelapor tersebut juga melaporkan Roy Suryo atas perkara soal meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tidak, itu dirahasiakan (pelapornya). Terlapornya Roy Suryo,” ucapnya.
Antoni mengapresiasi hal itu. Meski upaya Dharmapala Nusantara melaporkan Roy Suryo ditolak, menurutnya, pelapor sebelumnya sudah mewakili.
Selanjutnya, Antoni mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dan memantau proses hukum atas pelaporan terhadap Roy Suryo tersebut.
“Kita ke depan bakal koordinasi untuk pantau perkembangan hukumnya. Akan kita kawal sampai selesai,” ucapnya.
Sementara itu, Kevin Wu mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami apresiasi langkah polisi yang menerima laporan dan kami mengapresiasi juga kelompok yang telah berinisiatif melaporkan lebih awal karena ini sudah jadi isu yang meresahkan,” kata Kevin Wu.
Menurutnya, pelaporan ini dinilai perlu sebagai pembelajaran. Bukan untuk kepentingan umat Buddha semata, melainkan kepentingan umat banyak.
“Kalau hal ini dibiarkan viral tanpa ada proses hukum tentu ini satu pendidikan yang tidak baik bagi generasi muda kita,” ucap Kevin Wu.