BANDA ACEH – Polda Metro Jaya memutuskan menolak permintaan penangguhan penahanan Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee. Dengan begitu, Siskaeee tetap berada di dalam tahan selama proses penyidikan.
“Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (27/1).
Ade tak merinci pertimbangan permohonan penangguhan ditolak. Dia hanya menyebut keputusan ini berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedangkan berlangsung,” jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 11 pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mereka menyusul 5 orang kru yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, Kamis (28/12). Penyidik pun mendapay alat bukti yang cukup untuk menaikan status hukum seluruhnya.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
11 tersangka ini terdiri dari 9 pemeran perempuan dan 2 pria. Adapun dari 9 pemeran perempuan itu yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Para tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi