Polisi Turut Periksa Kantor Money Changer Imbas Kasus Judol Pegawai Komdigi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru kasus pembukaan blokir situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyebut para bandar situs judi online menyerahkan uang haram hasil setoran itu secara tunai kepada pegawai Komdigi.

ADVERTISEMENTS

Lalu, uang itu disetorkan melalui kantor money changer.

ADVERTISEMENTS

“Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS

Sejauh ini, Ade menyebut penyidik sudah melakukan penggeledahan ke dua kantor money changer yang dijadikan sebagai tempat transaksi.

ADVERTISEMENTS

Namun, Ade tidak menyebut acara rinci dua lokasi kantor money changer yang dimaksud.

ADVERTISEMENTS

“Penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif,” jelas Ade.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus pembukaan blokir situs judi online dengan menangkap 15 orang tersangka.

Dari jumlah tersangka, 11 orang merupakan pegawai Komdigi.

Modus operandi para tersangka dengan menjaga 1.000 situs judi online agar tak kena blokir. Sementara, 4.000 situs lainnya dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Para pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari menjaga situs judi online agar tak diblokir

Exit mobile version