Polisi Ungkap Alasan Geledah Rumah Nikita Mirzani

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kediaman Nikita Mirzani digeledah polisi, pada Kamis (14/7), terkait daugaan pindana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Dari dalam kamar Niki, petugas menyita Ipad milik sang artis.

Kapolresta Serang Kota, Kbp Nugroho Arianto, memastikan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur. 

ADVERTISEMENTS

“Sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan,” urai Nugroho Arianto, lewat rilis yang diterima wartawan. 

ADVERTISEMENTS

Kediaman Nikita Mirzani digeledah polisi, pada Kamis (14/7). (Seno/tabloidbintang.com)

ADVERTISEMENTS

“Penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022,” urai Nugroho Arianto, lewat rilis yang diterima wartawan,” lanjutnya.

ADVERTISEMENTS

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma. Meski Nikita Mirzani sedang tidak ada di rumah, proses penggeledahan tetap berlangsung. 

ADVERTISEMENTS

“Penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan  telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM,” terang Nugroho Arianto lebih lanjut. 

ADVERTISEMENTS

Kediaman Nikita Mirzani digeledah polisi, pada Kamis (14/7). (Seno/tabloidbintang.com)Kediaman Nikita Mirzani digeledah polisi, pada Kamis (14/7). (Seno/tabloidbintang.com)

Sumber: Tabloidbintang

Exit mobile version