Sabtu, 16/11/2024 - 04:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Polres Aceh Jaya Gelar Maulid dan Santunan Anak Yatim

image_pdfimage_print

CALANG – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menggelar peringatan maulid Nabi Muhammad SAW 1144 Hijriah sekaligus memberikan santunan kepada anak yatim. Kegiatan berlangsung di Musala Mapolres setempat, Kamis (13/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pada peringatan maulid tahun ini, Polres Aceh Jaya mengusung tema “Dengan Aktualisasi Keteladanan Akhlak dan Kepemimpinan Nabi Besar Muhammad SAW Kita Wujudkan Polri yang Presisi” dengan penceramah Ustad Ibnu Hajar.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
KIP Aceh Belum Tetapkan Panelis Debat Cagub-Cawagub

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono melalui Wakapolres Kompol M Jonni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada hakikatnya maulid Nabi adalah momentum baik bagi semua untuk menambah ilmu, ketaqwaan, serta keimanan kepada Allah SWT.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, lanjut Kompol M Jonni, momen maulid juga untuk meningkatkan kecintaan kita kepada Nabi Muhammad SAW, di mana beliau merupakan pelita bagi umat Islam.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Mari jadikan maulid ini untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah dan untuk meningkatkan kecintaan kepada Nabi Muhammad selaku rasul yang memiliki misi untuk menyempurnakan umat manusia,” ujar Kompol M Jonni.

Berita Lainnya:
YP Muttaqin Al-Farabi Kembali Salurkan Donasi Rp40 Juta untuk Palestina
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Peringatan Maulid Nabi terlihat turut hadir, Wakapolres Aceh Jaya, Ustad Ibnu Hajar, Pengurus Bhayangkari Cabang Aceh Jaya, Para Kabag, Kasat, Kasi, KBO dan seluruh personel Polres Aceh Jaya.[]

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi