Polres Jaksel Tahan Tersangka Pemukulan Sopir Transjakarta

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Khafi Maheza sebagai tersangka kasus penganiayaan dengan memukul sopir bus Transjakarta di Jalan Raya TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Ya sudah (tersangka),” kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Irsan dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (29/8).

ADVERTISEMENTS

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Khafi langsung dijebloskan ke tahanan.

ADVERTISEMENTS

“Sudah dilakukan penahanan,” sambung Yandri.

ADVERTISEMENTS

Khafi dijerat dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.

ADVERTISEMENTS

Diketahui, sehari usai kejadian yang viral di media sosial, pelaku berinisial KM menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat malam (26/8).

ADVERTISEMENTS

Menurut Yandri, tersangka tersulut emosinya sehingga nekat memukul wajah sopir bus Transjakarta.

ADVERTISEMENTS
Exit mobile version