Sidak dan pengontrolan ini, kata Kasat, juga sebagai tahap pengawasan. Dimana jika nantinya ada kenaikan harga penjualan bisa diketahui apakah pangkalan yang menaikkan harga atau kiosnya.
“Jadi akan ada sanksi administratif nantinya, bisa bentuk macam-macam apakah denda atau pencabutan izin bagi pangkalan dan lain-lain,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini.
“Sesuai undang-undang saat ini penindakan terhadap hal-hal yang demikian, seperti penimbunan elpiji dan lainnya memang sudah tidak diatur, yang dikenakan dalam ranah pidana adalah pengoplosan elpiji,” tutupnya.[]